Hajar Temannya Sampai Tewas, 3 Pria di Magelang Ditangkap Polisi
"Kemudian korban ditinggal di lantai rumah warga dengan kondisi mengalami pendarahan di bagian hidung," katanya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami pendarahan di hidung dan tidak mendapat pertolongan. Akhirnya korban meninggal dunia. Keluarga korban tak terima dan melapor ke pihak kepolisian. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Akhirnya ketiga pelaku dapat ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku YN dan SAR diamankan di rumah YN beserta barang buktinya. Sedangkan INF ditangkap saat berada di rumah kos," ujarnya.
Menurut Kapolresta, motif pelaku menganiaya korban karena mereka dendam. Mereka mengaku tidak terima dengan perilaku korban yang sering mengadu domba para pelaku dengan mengatakan YN hanya jago kandang dan menyebarkan informasi bahwa isterinya YN diboncengkan oleh INF.
"Itu yang memancing emosi ketiga pelaku," ucapnya.
Para pelaku selanjutnya dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo