Hajar Warga hingga Babak Belur, 4 Pemuda di Magelang Ditangkap Polisi
Melihat kejadian tersebut, korban Sendi Pratama berusaha melerai, namun dia justru mendapat pukulan juga berkali-kali dari tersangka HD dan teman-temanya sehingga korban Sendi mengalami luka memar pada pelipis sebelah kiri.
"Pada saat itu korban Feri Sariyanto maju dan berkata Mas nek ada masalah dibicarakan dulu, jangan langsung pukul. Namun tersangka HD dan kawan-kawanya ini mendorong korban hingga pintu toko kemudian dipukuli berrame-rame," katanya.
Bahkan tersangka HD sempat memukul kepala korban menggunakan helm, sehingga korban Feri Sariyanto mengalami luka pada pipi sebelah kiri, kepala bagian belakang memar akibat dipukul dengan menggunakan helm.
Kemudian datang korban Royan Muhana yang habis BAB di saluran irigasi samping toko dan juga langsung dipukuli tersangka HD dan kawan-kawanya sehingga korban Royan Muhana mengalami luka sobek pada atas telinga sebelah kiri.
Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan oleh para korban ke Polsek Mungkid pada Selasa (1/3/2022) pukul 10.00 WIB. Saat ini para pelaku pengeroyokan dilakukan penahanan oleh petugas sedangkan barang bukti sudah diamankan guna pembuktian perkara dalam persidangan.
“Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka pasal 170 KUHP yakni Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni