Hendi Targetkan 1.641 Bedah Rumah Tak Layak Huni di Kota Semarang

SEMARANG, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan melakukan bedah rumah untuk 1.641 rumah tidak layak huni di ibu kota provinsi Jawa Tengah. Untuk merealisasikannya, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi turun langsung ke wilayah Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan.
Di tempat itu, wali kota yang akrab disapa Hendi itu melakukan verifikasi langsung sejumlah rumah tidak layak huni yang akan dibedah. Di Muktiharjo Kidul sendiri proses bedah rumah tengah berlangsung untuk tiga unit rumah.
Menurutnya, percepatan proses Rehab RTLH di kawasan Muktiharjo Kidul dilakukan, mengingat wilayah tersebut merupakan salah satu yang terdampak oleh adanya hujan ekstrem di Kota Semarang pada tanggal 6 Februari 2021 lalu.
"Proses program RTLH sebenarnya cukup panjang, karena harus melalui proses pengajuan, verifikasi lapangan oleh Dinas terkait, pembuatan RAB dan penganggaran. Untuk program RTLH yang dilaksanakan Tahun 2021, proses verifikasi, penyusunan RAB dan lain-lain pada Tahun 2020," kata Hendi dalam siaran pers, Kamis (18/2/2021).
"Tapi yang terkena bencana, puting beliung, pohon tumbang, atau bencana lainnya maka ada pengecualian. Contohnya di Muktiharjo Kidul yang terdampak hujan ekstrem kemarin, sudah kita cek lapangan, hari ini disurvey, minggu depan mulai pengerjaannya. Ada tiga rumah di wilayah Muktiharjo Kidul," katanya.
Sementara, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Ali, mengungkapkan program Rehab RTLH (rumah tidak layak huni) di Kota Semarang akan bersumber pada dua anggaran, yaitu anggaran pembangunan daerah dan anggaran pembangunan pemerintah pusat. "Untuk tahun 2021 dari anggaran pusat (APBN) 741 unit dari APBD 900 unit," kata Ali.
Lebih lanjut Ali menerangkan, tidak ada pengecualian bagi warga untuk mengajukan RTLH sepanjang syarat terpenuhi. Setelah mengajukan, Pemerintah kota Semarang akan melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan rumah tersebut memenuhi persyaratan atau tidak. Verifikasi dilakukan agar yang mendapatkan bantuan ini memang masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
"Sedangkan untuk persyaratan yang harus dipenuhi warga yang ingin memperoleh program rehab RTLH antara lain surat pengantar atau keterangan tidak mampu dari pihak kelurahan, tanah yang ditempati tidak sengketa dan atas nama sendiri serta dengan melampirkan KK dan KTP," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni