get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Ini Pertimbangan Hakim Vonis Fandi Ramadhan 5 Tahun Penjara di Kasus Sabu

Ibaratkan Koruptor Penjahat Kemanusiaan, Jaksa Agung: Pelaku Korupsi Musuh Bersama

Jumat, 26 November 2021 - 15:19:00 WIB
Ibaratkan Koruptor Penjahat Kemanusiaan, Jaksa Agung: Pelaku Korupsi Musuh Bersama
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Sindonews)

Menurutnya, kejahatan korupsi yang menjangkiti negara menimbulkan disharmonisasi sosial di tengah masyarakat. Sehingga pemberian hukuman mati merupakan sebuah upaya untuk mengembalikan harmoni tersebut. 

Dia menegaskan bahwa negara dapat mengabaikan hak asasi manusia (HAM) seseorang apabila orang tersebut tak melakukan kewajiban hak asasi yang diatur dalam perundang-undangan. 

Pancasila, sebagai dasar hukum negara juga menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam tertib kehidupan berbangsa dan bernegara. 

"Negara akan senantiasa melindungi hak asasi setiap orang, namun di sisi lain orang tersebut juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin lantas merujuk pada Pasal 28 J ayat (1) dan (2) Undang-undang Dasar RI Tahun 1945 yang memungkinkan negara untuk mencabut HAM setiap orang apabila ada pelanggaran hukum yang dilakukan.

"Dalam pasal 28 J ayat 2 UUD 1945 telah menegaskan jika HAM dapat dibatasi dan bersifat tidak mutlak. Dengan demikian berdasarkan ketentuan dalam pasal 28 j ayat 2 uud 45 yang merupakan pasal penutup tentang ham. Maka penjatuhan sanksi pidana mati koruptor yang selama ini terhalangi oleh persoalan HAM dapat ditegakkan," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut