Ini Motif Pelaku Tikam Tetangga hingga Tewas di Tegal
Jumat, 18 Desember 2020 - 09:06:00 WIB
Saat diperiksa, pelaku juga bisa menjawab pertanyaan penyidik dengan lancar. Polisi telah menyita martil dan belati sebagai barang bukti terkait peristiwa itu. Sementara, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebagaimana diberitakan, Warga Desa Tegal Wangi, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal digegerkan dengan peristiwa penikaman dua warga setempat oleh tetangganya sendiri, Kamis (18/12/2020) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Seorang warga tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit dan seorang lainnya kritis.
Editor: Ary Wahyu Wibowo