Ini Respons KPKNL Semarang atas Gugatan Rencana Lelang 2 Aset PT Asri Raya Indonesia
SEMARANG, iNews.id - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang merespons gugatan yang dilayangkan oleh PT Asri Raya Indonesia ke Pengadilan Negeri Semarang. KPKNL digugat atas rencana lelang dua aset tanah perusahaan tersebut.
Dua aset berupa tanah dan bangunan di daerah Ngaliyan, Kota Semarang, dengan luas total mencapai 3,9 hektare. Kepala Sekai Informasi dan Hukum KPKNL Semarang Agus Kurniawan mengatakan gugatan tersebut merupakan hak tiap warga negara.
"KPKNL akan menyampaikan hal yang menjadi kewenangannya, sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agus, Senin (20/3/2023).
Dia menyebut bahwa lelang terhadap dua bidang tanah dan bangunan milik PT Asri Raya Indonesia yang dimohonkan oleh kurator PT Royal Industries Indonesia tidak ada peminatnya.
"Tidak ada pesertanya," katanya. Pada tanggal 20 Maret 2023 merupakan batas pengajuan penawaran sekaligus pengumuman pemenang lelang terhadap dua bidang tanah dan bangunan yang diajukan lelang oleh kurator PT Royal Industries Indonesia.
Terkait lelang yang tanpa peserta yang mengajukan penawaran itu, kata dia, pemohon dipersilakan untuk mengajukan permohonan lelang kembali ke KPKNL. "KPKNL sifatnya pasif. Silakan mengajukan permohonan lagi," ujarnya.
Sementara, Kuasa hukum PT Asri Raya Indonesia Farida Sulistyani menyebut gugatan di PN Semarang tetap akan dilanjutkan meski objek yang dilelang tidak laku.
Editor: Ahmad Antoni