Ini Respons KPKNL Semarang atas Gugatan Rencana Lelang 2 Aset PT Asri Raya Indonesia
Dia menegaskan, dugaan perbuatan melawan hukum sudah dilakukan KPKNL dalam proses lelang tersebut.
Sebelumnya, PT Asri Raya Indonesia menggugat KPKNL Semarang atas rencana lelang dua aset milik perusahaan tersebut yang dinilai melawan hukum.
Farida mengatakan, dua aset yang akan dilelang pada 20 Maret 2023 tersebut masing-masing dua bidang tanah dan bangunan di daerah Ngaliyan, Kota Semarang, dengan luas total mencapai 3,9 Ha.
Dia mengungkapkan, gugatan tersebut bermula dari pembelian aset kedua bidang tanah dan bangunan itu dari PT Royal Industries Indonesia pada September 2015.
"Dibeli dengan harga Rp160 miliar dengan pembayaran dalam lima tahap," katanya. Namun, lanjut dia, kedua bidang tanah dan bangunan itu masih atas nama PT Royal Industries Indonesia.
PT Royal Industries Indonesia sendiri, lanjut dia, kemudian dinyatakan pailit dan berada di bawah kendali kurator.
Menurutnya, kedua bidang tanah dan bangunan tersebut, ternyata dimasukkan dalam boedel pailit dan akan dilakukan lelang.
Editor: Ahmad Antoni