get app
inews
Aa Text
Read Next : Kata MUI soal Nikah Siri di KUHP Baru Bakal Dipidana: Bertentangan Hukum Islam

Ini Sanksi Hukuman Disiplin Berat bagi PNS yang Poligami Tak Izin Atasan

Minggu, 19 September 2021 - 15:29:00 WIB
Ini Sanksi Hukuman Disiplin Berat bagi PNS yang Poligami Tak Izin Atasan
Ilustasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: Ist)

Sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP 94/2021 berikut jenis hukuman disiplin berat:

1)  Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
2)  Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan;
3)  Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sementara itu pada PP No.45/1990 diatur mengenai ketentuan bagi PNS yang akan melaksanakan perkawinan ataupun perceraian. Salah satu yang diatur juga mengenai poligami bagi PNS.

Dimana terkait poligami diatur pada pasal 4 PP No.45/1990 yang berisi sebagai berikut:

1)  Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
2)  Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
3)  Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
4)  Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut