get app
inews
Aa Text
Read Next : Sugiri Sancoko Jadi Tersangka KPK, Lisdyarita Ditunjuk Jabat Plt Bupati Ponorogo

Ini Sanksi Tegas bagi Mal dan Restoran yang Melanggar Ketentuan PPKM Darurat

Jumat, 02 Juli 2021 - 18:13:00 WIB
 Ini Sanksi Tegas bagi Mal dan Restoran yang Melanggar Ketentuan PPKM Darurat
Mal tutup total selama pelaksanaan PPKM Darurat. Jika melanggar terancam ditutup usahanya. (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) akan dilaksanakan mulai besok, tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi No.15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu poin yang diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) tersebut adalah berkaitan dengan sanksi. Para pelaku usaha pun terancam ditutup usahanya jika ditemukan melanggar ketentuan PPKM Darurat.

“Untuk Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan, Transportasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi diktum kesepuluh huruf b, Jumat (2/7/2021).

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut