get app
inews
Aa Text
Read Next : Sugiri Sancoko Jadi Tersangka KPK, Lisdyarita Ditunjuk Jabat Plt Bupati Ponorogo

Ini Sanksi Tegas bagi Mal dan Restoran yang Melanggar Ketentuan PPKM Darurat

Jumat, 02 Juli 2021 - 18:13:00 WIB
 Ini Sanksi Tegas bagi Mal dan Restoran yang Melanggar Ketentuan PPKM Darurat
Mal tutup total selama pelaksanaan PPKM Darurat. Jika melanggar terancam ditutup usahanya. (foto: Antara)

Seperti diketahui untuk kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Sementara kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan aturan aktivitas di sektor kritikal dan aturan kegiatan makan/minum.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut