get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Beruntun di Sesar Lembang dan Kertasari, Pemkab Bandung Terbitkan Edaran Kesiapsiagaan

Ini Sejumlah Aturan Pelarangan Mudik Lebaran 2021

Senin, 05 April 2021 - 15:09:00 WIB
Ini Sejumlah Aturan Pelarangan Mudik Lebaran 2021
Pemerintah larang mudik Lebaran 2021. (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Rancangan kebijakan yang ini adalah intinya adalah larangan mudik selama Idul Fitri. Dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan,” kata Wiku

Berikut ini poin pelarangan mudik Lebaran 2021:

1.    Pelarangan Mobilitas Masyarakat
Untuk semua moda transportasi terkait keperluan mudik.

2.    Pengetatan Persyaratan Mobilitas Masyarakat
Wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis berisi:

1.    Tandatangan basah/elektronik pimpinan
Pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD : Surat izin perjalanan tertulis dari peabat setingkat Eselon II

Pegawai Swasta : Surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi

Pekerja Sektor informal dan Pelaku perjalanan antar kota non-Mudik : Surat perjalanan tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut