get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Beruntun di Sesar Lembang dan Kertasari, Pemkab Bandung Terbitkan Edaran Kesiapsiagaan

Ini Sejumlah Aturan Pelarangan Mudik Lebaran 2021

Senin, 05 April 2021 - 15:09:00 WIB
Ini Sejumlah Aturan Pelarangan Mudik Lebaran 2021
Pemerintah larang mudik Lebaran 2021. (Foto: Ilustrasi/Ist)

2.    Identitas diri calon pelaku perjalanan
3.    Surat perjalanan berlaku individu, untuk satu kali perjananan, dan wajib bagi 17 tahun keatas.
4.    Skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19 di berbagai titik:

      Pintu kedatangan
-       Pos kontrol di rest area
-       Perbatasan kota besar
-       Titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi

3.    Karantina Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
-       Lama karantina: 5x24 jam
-       Tempat: Fasilitas pemerintah daerah
-       Pembiayaan mandiri
-       Tidak wajib bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut