get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka

Ini Syarat Perjalanan Dalam Negeri yang Harus Diperhatikan, Berlaku Mulai 1 April

Senin, 29 Maret 2021 - 13:13:00 WIB
Ini Syarat Perjalanan Dalam Negeri yang Harus Diperhatikan, Berlaku Mulai 1 April
Pemerintah larang mudik Lebaran 2021. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketentuan surat edaran (SE) pelaku perjalanan ada yang baru. Dimana hal ini diatur di dalam SE No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19.

“Dan ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito  dikutip dari akun Youtube Pusdalops BNPB, Senin (29/3/2021).

Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang baru:
Perjalanan Pulau Bali
1.        Melalui udara
a.      RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
b.      Antigen maksimal 2x24 jam
c.      Tes GeNose di bandara
2.      Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)
a.      RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan
b.      Tes GeNose di pelabuhan atau terminal

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut