Insiden Jembatan Kaca Pecah di Banyumas, Pemilik Wahana The Geong Jadi Tersangka
Senin, 30 Oktober 2023 - 15:19:00 WIB
Menurut dia, pihaknya bakal menjerat tersangka dengan pasal Pasal 359 KUHP yang berbunyi "barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” ujarnya.
Selain itu, juga pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut : (1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
Seperti diketahui, jembatan wahana The Geong pecah kacanya sehingga mengakibatkan dua orang pengunjung terjatuh dari ketinggian 15 meter. Satu orang wisatawan tewas dan satu lainnya luka-luka.
Editor: Ahmad Antoni