get app
inews
Aa Text
Read Next : Dorong Transportasi Massal, Prabowo Siapkan Jalur Kereta Baru di Luar Jawa

Iseng Sering Jadi Latarbelakang Aksi Pelemparan Kereta Api

Senin, 04 Oktober 2021 - 12:11:00 WIB
Iseng Sering Jadi Latarbelakang Aksi Pelemparan Kereta Api
Ilustrasi kereta api. Foto: dok.

SOLO, iNews.id –  Empat aksi pelemparan kereta api (KA) terjadi wilayah PT KAI Daops 6 Yogjakarta sejak Januari hingga Oktober 2021. Iseng sering menjadi latarbelakang aksi pelemparan.

“Iseng sering melatarbelakangi pelemparan, namun akibatnya bisa fatal untuk penumpang serta petugas,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, Senin (4/10/2021).  

Sementara, ancaman hukuman terhadap aksi pelemparan sudah jelas diatur dalam undang-undang. Hukuman pidana atas aksi pelemparan KA telah diatur dalam KUHP bab VII mengenai kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. 

Pasal 194 ayat 1 KUHP, tertulis barang siapa sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut