Istri Tewas Diracun Kakak Ipar, Suami: Kalau Bisa Pelaku Dihukum Mati
Dia mengungkapkan saat kakaknya memberitahu ada minuman yang pahit. “Saya juga nyobain minum, rasanya getir, panas dan lidah saya menjulur keluar, langsung saya lari ke RS PKU. Dari situ kecurigaan saya muncul,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hani Dwi Susanti meregang nyawa setelah sebelumnya meminum air yang berada di dalam kulkas rumahnya.
Usai meminum air pada Senin (2/11) siang, korban mengeluh sakit dan akhirnya jatuh pingsan dan meninggal sebelum sempat dibawa ke rumah sakit. Dari hasil autopsi dan pemeriksaan labfor, korban diduga diracun apotas oleh kakak iparnya sendiri.
Pelaku sudah diamankan di Mapolres Klaten diancam pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Editor: Ahmad Antoni