get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

Jadi Tersangka Kasus Kematian Gilang, 2 Panitia Diklatsar Menwa Dijemput Paksa Polisi

Jumat, 05 November 2021 - 17:27:00 WIB
Jadi Tersangka Kasus Kematian Gilang, 2 Panitia Diklatsar Menwa Dijemput Paksa Polisi
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus kematian mahasiswa UNS, di Lobby Polresta Solo. (foto : IST)

SOLO, iNews.id - Polresta Solo menetapkan dua orang sebagai tersangka meninggalnya mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra saat Diklatsar Menwa. Kedua tersangka berinisial NFM (22) dan FPJ (22) merupakan panitia penyelenggara Diklatsar Menwa.

Keduanya diduga melakukan tindakan kekerasan yang berujung meninggalnya Gilang.  Petugas Polresta Solo menjemput paksa kedua tersangka di wilayah Jebres, Surakarta, Jumat (5/11) pukul 14.10 WIB. 

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan penjemputan paksa kedua tersangka tersebut dalam ungkap kasus di teras Lobby Polresta Solo, Jumat (5/11/2021).

Dalam konferensi pers tampak dihadiri Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dan Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy dan Rektor UNS, Prof Dr Jamal Wiwoho.

Kapolresta menegaskan penangkapan kedua tersangka, dilakukan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.  "Apakah akan dilanjutkan dengan penahanan,  menunggu perkembangan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka," katanya.

Dipastikan, lanjut dia, penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan berupa pemukulan dengan tangan kosong maupun menggunakan benda tumpul. Adapun lokasi penganiayaan  dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Kedua tersangka yang merupakan panitia pelaksana Diklatsar Menwa, Ade Safri, diduga telah melakukan pembinaan secara berlebihan. 

Hal itu juga dibenarkan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Menurutnya, penetapan kedua tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup yakni keterangan saksi, surat maupun keterangan ahli. 

Atas penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, NFM dan FPJ disangkakan melanggar pasal 351 ayat (3)  KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau Pasal 359 Jo Pasal  55 ayat (1) ke (1) KUHP. Adapun  ancaman pidana yang dikenakan maksimal tujuh tahun penjara. 

Sementara itu Rektor UNS, Prof Dr Jamal Wiwoho menegaskan mendukung Polresta Solo dalam mengusut kasus ini. Dirinya lebih lanjut mengucapkan permintaan maaf pada keluarga korban atas meninggalnya Gilang.

Prof Jamal juga menyatakan UNS akan melakukan pendampingan hukum terhadap dua orang mahasiswanya yang ditetapkan sebagai tersangka. "Tim pendampingan hukum sudah dibentuk dengan tujuh anggota," katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut