Jahat! Ibu Serahkan Anak Kandung Diperkosa Ayah Tiri demi Ritual Pesugihan di Purbalingga
Selasa, 23 Januari 2024 - 16:32:00 WIB
Kini kedua tersangka, RM dan SK, langsung diamankan oleh polisi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal lima miliar rupiah.
Editor: Nani Suherni