Jaksa Agung Setujui Permohonan Penghentian Perkara KDRT di Salatiga, Ini Alasannya

SALATIGA, iNews.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana dengan tersangka berinisial OF. OF disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) jo, Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kepala Kejari Salatiga Herwin Ardiono menjelaskan, perkara ini bermula saat tersangka OF bertemu kembali dengan korban EPL yang tak lain adalah ibu kandung tersangka setelah lebih kurang 7 tahun berpisah akibat perceraian. Kemudian sekitar Januari 2022 terjadi kesalapahaman antara tersangka dengan korban.
"Tersangka memukul kepala belakang korban sebanyak 3 kali dengan tangan kanan. Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami memar dan aktivitas sehari-hari terganggu," kata Herwin, Jumat (15/4/2022).
Kemudian pada 28 Maret 2022 dilakukan upaya perdamaian dalam perkara tersangka OF dengan korban EPL. Upaya tersebut membuahkan hasil perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban.
Korban memberikan maaf dan bersedia untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan karena tersangka merupakan anak kandung yang telah dilahirkannya. Korban berharap tersangka dapat melanjutkan sekolahnya sehingga menjadi orang yang sukses di masa depan serta menjadi kebanggaan.
Editor: Ahmad Antoni