Jambret Tas di Banyumas, Pria asal Brebes Ditangkap Polisi

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekuncen. Menindaklanjuti laporan, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah melakukan proses profiling dan penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa HP korban diketahui diwilayah Kabupaten Brebes,” ujarnya.
Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Brebes untuk mempertajam informasi terhadap keberadaan pelaku. Pada Rabu (8/2/23) sekitar pukul 01.30 WIB, polisi menangkap W di depan RS Aminah Bumiayu.
Setelah diinterogasi, W mengakui bahwa barang berupa HP adalah hasil kejahatan yang dilakukannya di Wilayah Pekuncen.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP,” ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo