Jelang Penutupan Exit Tol, Kapolda Jateng Pantau Mobilitas Kendaraan di Sragen
Dia mengatakan, mulai terhitung sejak 16 sampai 22 Juli 2021 besok, seluruh kendaraan pengangkut orang harus diperiksa. Pemeriksaannya meliputi surat vaksin, surat swab 1 kali 24 jam dan PCR 2 kali 24 jam.
"Bila mereka tidak memiliki wajib diputar balik. Semua kita perketat kembali dalam rangka kurangi mobilitas, kecuali benar-benar bekerja di esensial dan kritikal, tentu dengan administrasi ketentuan yang diatur oleh edaran Mendagri nomor 15 tahun 2021,“ ujar jenderal bintang dua ini.
Menurutnya, kendaraan yang boleh melintas dengan lancar, hanya yang mengangkut kebutuhan esensial seperti sembako. Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan bahwa mobilitas masyarakat akan diperketat mulai 16 Juli hingga 22 Juli 2021.
"Khusus di Kabupaten Sragen, penutupan mulai dari seluruh jalur Arteri Solo –Sragen dan Sragen –Karanganyar, dan utamanya di jalur Tol. 2 exit Tol Sragen yang ditutup yakni Exit Tol Pungkruk Sidoharjo dan Exit Tol Tunjungan Sambungmacan Sragen," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni