get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Guru Ngaji di Jeneponto Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli 6 Santriwati

Jengkel Diejek Tak Bisa Ereksi, Pria di Semarang Sodomi Siswa SD

Kamis, 03 September 2020 - 08:17:00 WIB
Jengkel Diejek Tak Bisa Ereksi, Pria di Semarang Sodomi Siswa SD
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono menunjukkan barang kasus pencabulan saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Rabu (2/9/2020). (Foto: Ist)

SEMARANG, iNews.id - Warga RT 2 RW 5 Dusun Tegalrejo, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang diringkus petugas Satreskrim Polres Semarang. Pria bernama Kusnun (40) alias Mama Nun alias Mbak Siska itu diduga mencabuli seorang anak laki-laki berinisial EI yang duduk di bangku SD.

Mirisnya, perbuatan bejat itu dilakukan tersangka hanya gara-gara jengkel setelah diejek tidak bisa ereksi oleh temannya. Untuk membuktikan bahwa diri tidak impotensi, lantas tersangka mencabuli anak laki-laki di bawah umur.

"Ini (pencabulan) terjadi karena saya diejek tidak bisa ereksi. Saya jengkel, itu (pencabulan) untuk pembuktian," kata Kusnun saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Semarang, Rabu (2/9/2020).

Kusnun yang mencabuli sesama jenis mengaku masih memiliki ketertarikan terhadap perempuan. Dia pun tidak terinspirasi dari film-film dewasa.

"Saya juga tidak terinspirasi film porno. Saya hanya jengkel," ujarnya.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, pengungkapan kasus pencabulan ini berawal dari korban setelah pulang bermain pada 14 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 WIB.

"Saat itu pelapor Kuntoro (42) melihat bercak darah pada celana korban setelah buang air ke kamar mandi. Kemudian ditanyakan sebab adanya darah itu. Dari pengakuan korban habis disodomi pelaku," katanya

Gatot mengatakan, korban mengaku disodomi pelaku sebanyak lima kali. Bahkan, alat kelamin korban juga sempat dimainkan pelaku sebelum melakukan tindak kejahatan. Adapun modus tersangka dari hasil penyidikan melakukan bujuk rayu serta melakukan kekerasan terhadap korban. Modusnya pelaku mengiming-imingi korban membelikan jajan.

Terkait adanya korban lain kepolisian masih melakukan pendalaman karena keterangan pelaku selalu berubah-ubah. Terkadang juga berpura-pura tidak melakukan apapun.

"Kepada tersangka kami kenakan pasal 76E jo Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 atau pasal 292 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut