Jepara Gempar, Buaya Muara Berkeliaran di Kebun Warga Desa Bawu Batealit
“Tadi pagi dapat informasi dari warga bahwa telah ditemukan buaya di kebun di daerah Desa Bawu, kemudian pak Babin datang dan melihat serta mengamankan buaya tersebut,” kata Kapolsek.
“Selanjutnya buaya tersebut kami titipkan kepada BKSDA. Sementara dugaan awal dari orang yang mungking dipelihara. Jadi mungkin peliharaan orang mungkin lepas karena kemarin sempat hujan lebat. Orangnya siapa kami masih melakukan penyelidikan,” katanya.
Petugas BKSDA Jateng Arif Susiyokno mengatakan buaya muara merupakan jenis satwa yang dilindungi dan tidak boleh dipelihara tanpa ada izin resmi BKSDA. “Kami akan membawanya ke Semarang untuk dititipkan ke lembaga konservasi agar mendapat perawatan,” kata Arif.
Selama ini, BKSDA Jateng beberapa kali mendapati masyarakat Jepara memelihara satwa dilindungi. Sebagian dari warga nekat memelihara satwa dilindungi karena ketidaktahuan akan aturan.
Editor: Ahmad Antoni