get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Alumni UGM Layangkan Gugatan Citizen Lawsuit soal Ijazah Jokowi ke PN Solo

Jokowi Kembali Digugat soal Ijazah lewat Citizen Lawsuit, Ini Kata Kuasa Hukum

Kamis, 11 September 2025 - 18:01:00 WIB
Jokowi Kembali Digugat soal Ijazah lewat Citizen Lawsuit, Ini Kata Kuasa Hukum
Ijazah Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat warga. (Foto: Dok)

SOLO, iNews.id - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), YB Irpan buka suara mengenai gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) yang ditujukan kepada kliennya. Gugatan tersebut dilayangkan dua alumni UGM dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) pada 28 Agustus 2025.

"Saya sedang melakukan analisis apakah gugatan memenuhi kriteria sebagai gugatan CLS," kata YB usai bertemu Jokowi di kediamannya di Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (11/9/2025).

Jika diperhatikan secara seksama, lanjutnya, gugatan CLS memiliki karakteristik antara lain tergugatnya adalah penyelenggara negara, mulai dari pemerintah pusat dalam hal ini presiden, sampai pada penyelenggara negara yang secara realita telah mengabaikan apa yang menjadi hak-hak warga negara yang seharusnya dipenuhi.

Karena objek sengketa adalah tentang hak-hak yang tidak dipenuhi oleh penyelenggara negara yang seharusnya menjadi hak warga negara, maka tuntutan ditujukan kepada penyelenggara negara yang dianggap abai terhadap pemenuhan hak warga negara.

Sehingga penyelenggara negara membuat kebijakan agar jangan sampai hak-hak yang selama ini terabaikan terulang lagi di masa mendatang.

"Persoalannya adalah apakah substansi gugatan yang diajukan telah memenuhi kriteria dalam gugatan CLS," ungkapnya.  

YB Irpan menilai, pihak penggugat memposisikan Jokowi sebagai penyelenggara negara. Padahal, Jokowi saat ini sudah bukan lagi penyelenggara negara.

"Pak Jokowi saat ini statusnya adalah warga negara yang memiliki kedudukan yang sama dengan kita. Tidak ada kewenangan sebagai penyelenggara negara," katanya.

YB Irpan mengaku dirinya belum bisa masuk ke hal-hal yang bersifat subtansial. Perkembangan akan disampaikan setelah nanti masuk pemeriksaan sidang pengadilan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut