Jual Beli 8,1 Kilogram Bahan Petasan, 2 Warga Magelang Diringkus Polisi
MAGELANG, iNews.id – Petugas Unit Reskrim Polsek Muntilan dan tim Buser Polresta Magelang meringkus dua orang pelaku jual beli bahan petasan. Keduanya adalah SNH (30) warga Dusun Kolokendang, Desa Ngawen, Kecamatan Muntilan dan ES (36) warga Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.
Dari penangkapan tersangka SNH, polisi menyita bahan petasan sebanyak 8,1 kilogram. Kini kedua tersangka ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir mengatakan, pengungkapan kasus jual beli bahan petasan berawal dari informasi adanya warga Desa Ngawen yang memiliki bahan petasan. Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk yang menguatkan pelaku SNH memiliki dan menyimpan bahan petasan, akhirnya dilakukan penangkapan.
"SNH kami tangkap di rumahnya di Dusun Kolokendang, Desa Ngawen, Muntilan. Dari penangkapan SNH, kami amankan bahan petasan seberat 8,1 kilogram," kata AKP Abdul Muthohir, Rabu (5/4/2023).
Setelah dilakukan pengembangan, SNH mengaku mendapatkan bahan petasan dari ES. Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap ES di rumahnya.
Saat diinterogasi petugas, ES mengakui bahwa bahan petasan yang ada pada SNH merupakan bahan yang telah dijualnya. Namun saat ES menjual kepasa SNH dalam bentuk bahan mentah (belum jadi).
"ES mengaku mendapatkan bahan mercon dalam bentuk bahan mentah tersebut dengan cara membeli secara online melalui salah satu aplikasi," terangnya.
Perbuatan kedua pelaku melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Editor: Ahmad Antoni