Jual Obat Mercon lewat Medsos, 3 Warga Semarang dan Salatiga Ditangkap Polisi
SALATIGA, iNews.id - Satreskrim Polres Salatiga menangkap tiga orang karena menjual bubuk mesiu (obat mercon). Ketiga pelaku yang ditangkap yakni MM dan MRF warga Plumbon, Suruh, Kabupaten Semarang serta A warga Druju, Sidorejo Kidul, Tingkir, Salatiga.
Dalam penangkapan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti di antaranya bubuk mesiu sebanyak 8 kilogram. Kini para tersangka dijebloskan ke rumah tahanan Polres Salatiga sembari menjalani proses hukum selanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di lokasi terpisah pada Senin (27/3). Mereka tertangkap basah saat menjual bubuk mesiu atau obat mercon.
"Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Ketiganya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," katanya, Selasa (28/3/2023).
Dia menjelaskan, tersangka MM dan MRF ditangkap di Taman Tingkir Salatiga. Kedua tersangka mendapatkan obat mercon tersebut dari seseorang orang yang tidak dikenal yang dipesan secara online melalui media sosial.
Saat itu, tersangka memesan obat mercon sebanyak 5 kilogram seharga Rp1.100.000 pada Minggu (26/3/2023). Selanjutnya mereka sepakat melakukan transaksi di daerah Kandangan, Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Tersangka membeli obat mercon sebanyak 5 kilogram dengan maksud akan diperjualbelikan kembali untuk mencari keuntungan. Usai transaksi, tersangka memposting barang dagangannya di media sosial.
Kemudian pada Senin (27/3/2023), ada sesorang yang memesan bubuk mesiu sebanyak 1 kilogram kepada tersangka dengan harga jual Rp270.000. Tersangka bersedia melakukan transaksi di Taman Tingkir Salatiga.
"Tersangka kami tangkap saat hendak transaksi. Kami juga mengamankan bubuk mesiu seberat 1 kilogram yang hendak dijual. Dari hasil pengembangan, ternyata ditemukan stok obat mercon sebanyak 4 kilogram dan sumbu mercon yang berada di rumah pelaku," ujarnya.
Kemudian tersangka A ditangkap saat hendak transaksi di Lapangan Ngebrak, Sidorejo, Salatiga. Saat itu, petugas Unit Reskrim dan Kamneg Polres Salatiga melaksanakan patroli kewilayahan. Ketika sampai di Lapangan Ngebrak, polisi melihat seseorang yang mencurigakan. Setelah diamankan orang tersebut membawa 1 kilogram bubuk mesiu yang hendak dijual.
Setelah dilakukan pengembangan didapatkan bubuk mesiu di dalam rumah tersangka sebanyak 2 kilogram. "Dari penangkapan tersangka A, kami mengamankan barang bukti bubuk mesiu sebanyak 3 kilogram. Selanjutnya tersangka kami bawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk pengusutan lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Salatiga membenarkan bahwa Polres Salatiga berhasil mengamankan 3 orang pelaku penjual bubuk mesiu (obat mercon) dengan barang bukti sebanyak 8 kilogram bubuk mesiu dan 5 lembar kertas sumbu.
"Ketiga pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 1 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni