Jual Puluhan Butir Pil Koplo Tanpa Izin, Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi
BANJARNEGARA, iNews.id - Seorang ibu muda berinisial AJ (27) ditangkap Satresnarkoba Polres Banjarnegara lantaran kedapatan menjual pil koplo (obat daftar G) tanpa izin. AJ mengaku mendapatkan obat jenis hexymer dan yarindo tersebut dari toko online (Marketplace).
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, penangkapan tersangka AJ bermula dari barang bukti yang disita dari saksi F, berupa 3 plastik bening yang berisi 24 butir obat jenis hexymer berwarna kuning. Saksi F mengaku membeli obat tersebut dari AJ. Lalu saksi diminta petugas menunjukkan rumah tersangka AJ.
"Dari penggeledahan tertutup di rumah AJ di Kelurahan Parakancanggah Kecamatan Banjarnegara, petugas menemukan 1 botol besar berisi 920 butir obat hexymer berwarna kuning dan 1 botol putih berisi 450 butir obat jenis yarindo berwarna putih," kata Kapolres dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).
Berdasarkan pengakuan tersangka, selain dikonsumsi sendiri obat tersebut juga dijual masing-masing berisi 10 butir per paket.
"AJ mengaku membeli obat tersebut dari toko online. Dia mulai mengonsumsi obat tersebut sejak awal tahun 2020 dan mulai menjual sekitar 3 bulan lalu," ujar Kapolres.
Editor: Ahmad Antoni