KA Kaligung, Kamandaka dan Joglosemarkerto, Beroperasi 4 Oktober, Perhatikan Syaratnya
“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin,” katanya.
Krisbiyantoro menyampaikan, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api,” ujarnya.
Pembelian /pemesanan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi KAI ACCESS ataupun melalui channel - channel ekternal yang telah bekerja sama dengan PT KAI ( Persero ).
“Dioperasikannya KA Aglomerasi ini dapat membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19 dan KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni