KAI Gandeng TNI-Polri Patroli Gabungan usai Viral Penumpang Terluka Dilempar Batu

“Saat patroli, KAI Daop 4 Semarang juga melibatkan anggota TNI dan Polri yakni Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Termasuk juga saat edukasi dan sosialisasi,” kata Franoto.
KAI mengingatkan pelemparan batu ke kereta api merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat Pasal 194 KUHP dengan ancaman penjara hingga 20 tahun jika menyebabkan korban meninggal dunia.
“Jika aksi tersebut menyebabkan kematian, pelakunya bisa dihukum seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.
Selain itu, KAI Daop 4 Semarang mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga keamanan rel. Jika melihat anak-anak atau remaja bermain di jalur KA atau aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor.
“Kami harap kerja sama semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Franoto.
Editor: Donald Karouw