get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Penumpang KA Sancaka Terluka Dilempar Batu, KAI Daop 4 Gandeng TNI-Polri Patroli Gabungan

KAI Gandeng TNI-Polri Patroli Gabungan usai Viral Penumpang Terluka Dilempar Batu

Rabu, 09 Juli 2025 - 10:57:00 WIB
KAI Gandeng TNI-Polri Patroli Gabungan usai Viral Penumpang Terluka Dilempar Batu
KAI Daop 4 Semarang bersama TNI-Polri menggelar patroli gabungan untuk mencegah aksi pelemparan batu ke KA Sancaka. (Foto: Ist)

“Saat patroli, KAI Daop 4 Semarang juga melibatkan anggota TNI dan Polri yakni Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Termasuk juga saat edukasi dan sosialisasi,” kata Franoto.

KAI mengingatkan pelemparan batu ke kereta api merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat Pasal 194 KUHP dengan ancaman penjara hingga 20 tahun jika menyebabkan korban meninggal dunia.

“Jika aksi tersebut menyebabkan kematian, pelakunya bisa dihukum seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

Selain itu, KAI Daop 4 Semarang mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga keamanan rel. Jika melihat anak-anak atau remaja bermain di jalur KA atau aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor.

“Kami harap kerja sama semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Franoto.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut