Kakek 5 Cucu di Cilacap Bobol Rumah Tetangga, Kuras Perhiasan Emas dan Uang Puluhan Juta

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian menguras harta benda korban berupa uang puluhan jutaan rupiah dalam celengan, perhiasan emas seberat 37 gram serta jam tangan.
“Akibat kejadian tersebut korban yang masih satu desa dengan tersangka mengalami kerugian hingga total Rp91 juta,” kata Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo, Minggu (17/7/2022).
“Kami mengamankan berbagai barang bukti berupa golok, celengan serta uang jutaan rupiah. Kasus ini terbongkar saat pemilik rumah mendapati kamar dalam kondisi acak-acakan,” katanya.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. Selain itu, kakek uzur yang berprofesi sebagai pekerja serabutan ini nekat melakukan aksi kejahatan untuk melunasi hutangnya.
Saat ini polisi mengejar satu pelaku yang masih melarikan diri. Sementara pelaku dijerat pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni