Kakek Tunanetra Jadi Tersangka Pemalsuan Surat, Polres Tegal Periksa Sejumlah Saksi
TEGAL, iNews.id – Satreskrim Polres Tegal masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemalsuan surat dengan tersangka Sueb, seorang kakek tunanetra. Sementara, kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Sueb prematur.
Sejumlah saksi masih diperiksa polisi guna melengkapi berkas kasus dugaan pemalsuan surat-surat dengan tersangka Sueb (79) kakek tunanetra asal Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Vonny Varizky mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti. Pihaknya juga masih mendalami adanya peran pihak ketiga yang mendorong tersangka Sueb melakukan pelaporan polisi terkait hilangnya sertifikat milik tersangka.
Tidak menutup kemungkinan, polisi akan melakukan upaya hukum kepada pihak ketiga tersebut jika ditemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pengembangan penyidikan.
“Penanganan kasus untuk memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan,” kata Vonny Varizky, Senin (6/2/2023).
Menanggapi langkah kepolisian, kuasa hukum Sueb, Agus Hutama Sultoni mengatakan, penetapan tersangka kepada kliennya masih prematur. Sebab hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Penyidik Polres Tegal dinilai tidak yakin atas penetapan tersangka.
Terkait bukti-bukti yang diklaim pelapor, yakni kuitansi pembelian tanah oleh pelapor Komisah yang dibeli dari istri Sueb, Sapidoh, dia menyatakan bahwa jual beli tanah tersebut tidak sah karena tidak diketahui dan tidak ditandatangi oleh Sueb sebagai pemilik tanah yang sah.
Hal ini diperkuat dengan gugatan perdata yang dimenangkan Sueb di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Brebes dan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang atas pelapor Komisah yang memiliki sertifikat di lahan yang sama.
“Sertifikat yang dimiliki Sueb dinyatakan sah oleh majelis hakim,” kata Agus Hutama Sultoni.
Atas penetapan tersangka, Sueb melalui kuasa hukum mengajukan praperadilan terhadap Polres Tegal. Namun pada sidang pertama, termohon Polres Tegal tidak hadir. Sidang praperadilan kembali akan dilanjutkan pada 9 Februari di Pengadilan Negeri (PN) Tegal.
Editor: Ary Wahyu Wibowo