TEGAL, iNews.id – Sueb (79), warga Desa Jatimakmur, Kecamatan Singgom, Kabupaten Brebes menggugat praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polres Tegal. Kakek tunanetra itu diduga melakukan pemalsuan surat laporan kehilangan sertifikat tanah miliknya untuk membuat sertifikat baru.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Tegal pada 17 Januari 2023 dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat-surat. Atas penentapan tersangka, Sueb melawan dengan mempraperadilankan Polres Tegal untuk meminta keadilan di usianya yang sudah renta.
Pada sidang pertama Kamis (2/2), Sueb diantar tetangganya dan kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri Slawi. Namun sidang yang dipimpin hakim ketua Khusnul Tambunan ditunda hingga Kamis mendatang karena termohon dari Polres Tegal tidak hadir dengan alasan masih menyiapkan tim hukum.
Usai sidang Sueb mengatakan kasus ini bermula saat ia kehilangan sertifikat tanah atas namanya pada 2017 lalu. “Karena dicari tidak ditemukan saya lalu melaporkan surat kehilangan ke Polres Tegal untuk membuat sertifikat tanah baru. Namun ia justru ditetapkan tersangka setelah ada pihak yang melaporkannya ke polisi,” katanya
Kuasa hukum Sueb, Agus Hutama Sultoni mengatakan tanah berupa lahan pertanian seluas 4.412 meter persegi di Desa Srengseng Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal tersebut sebelumnya dikelola oleh tetangganya Khomisoh dengan sistem bagi hasil, karena kedua mata Sueb sudah tidak bisa melihat.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News