Kambing Hitamkan Pencuri Lain, Oknum Karyawan Bobol Brankas Dealer Tempat Bekerja
Setelah diusut, brankas berisi uang sekitar Rp300 juta digasak oleh karyawan dealer motor itu sendiri. Agar tidak menimbulkan kecurigaan, brankas sempat dibawa ke sebuah tempat untuk dibongkar. Setelah diambil isinya, kemudian dikembalikan lagi ke tempat semula.
Polisi berhasil menyita barang bukti uang puluhan juta rupiah yang belum digunakan pelaku, obeng untuk membuka brankas, mobil, dan sepeda motor. Dari pemeriksaan, uang dibagi mulai Rp5 juta hingga yang paling besar Rp80 juta.
Uang hasil curian dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti membeli sepeda motor dan mobil. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara.
Salah satu tersangka,SA, mengaku awalnya cuma penasaran apakah ada isinya atau tidak. Diakuinya aksi pencurian brankas dengan mengkambinghitamkan pencuri laptop dan handphone.
Editor: Ary Wahyu Wibowo