Kapolda dan Wakapolda Jateng Raih Penghargaan Penegakan Hukum Peredaran Satwa Liar

 Kapolda dan Wakapolda Jateng Raih Penghargaan Penegakan Hukum Peredaran Satwa Liar
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. (foto IST)

SEMARANG, iNews.id - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Wakapolda Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Penghargaan itu diserahkan oleh Ir. Wiratno selaku Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kamis (6/1/2021).

Menurut Dirjen KSDAE, Kementerian Lingkungan Hidup mengapresiasi tiap individu atau organisasi yang mempunyai komitmen kuat terhadap pelestarian lingkungan hidup. Polda Jateng dinilai berhasil membangun sinergi dalam melestarikan lingkungan termasuk memberantas perdagangan satwa liar secara ilegal.

"Penghargaan tersebut kami berikan atas dukungan kerja sama yang baik dalam penegakan hukum peredaran satwa liar dan bagian-bagiannya yang dilindungi undang-undang di Provinsi Jawa Tengah selama tahun 2021," kata Wiratno.

Dia mengatakan penghargaan ini merupakan yang ke 1.822. Sebelumnya, penghargaan serupa juga telah diberikan kepada berbagai kalangan yang berkontribusi positif dalam upaya perlindungan dan menjaga kelestarian hidup satwa liar serta lingkungan hidup dan ekosistem alam di Indonesia. 

"Kami berikan penghargaan kepada siapa pun tokoh masyarakat, pemerintah, alim ulama yang mendukung dan berkontribusi dalam upaya pelestarian lingkungan hidup dan satwa liar," katanya. 

Kapolda dan Wakapolda Jateng mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang telah diterimanya. Pihaknya berkomitmen bahwa akan terus memberikan pelayanan terbaik dalam upaya menjaga kelestarian satwa liar dan lingkungan hidup di Provinsi Jawa Tengah. 

Editor : Ahmad Antoni

Halaman : 1 2

Follow Berita iNewsJateng di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.