Kapolsek Laweyan Galang Donasi untuk Bantu Ibu Hamil Pelaku Pencurian
Sabtu, 12 November 2022 - 09:22:00 WIB
“Kami tetap melakukan pembinaan dan memberikan pengertian mencuri bukan jalan terakhir untuk mendapatkan uang,” kata Kapolsek.
Selain itu, Kapolsek juga menegaskan bahwa tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan lewat RJ. Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021.
Namun demikian, Kapolri juga memerintahkan untuk penegakkan hukum berkeadilan, sebisa mungkin perkara yang ringan bisa diselesaikan di tingkat Bhabinkamtibmas.
“Untuk perkara RN ini kami terapkan restorative justice, semoga bisa bermanfaat untuk semua pihak,” ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo