get app
inews
Aa Text
Read Next : Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

Karantina Mandiri, Pemilih Tetap Bisa Gunakan Hak Suara di Pilwalkot Solo

Senin, 30 November 2020 - 18:10:00 WIB
Karantina Mandiri, Pemilih Tetap Bisa Gunakan Hak Suara di Pilwalkot Solo
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti saat Webinar Solo Raya Komite Pengawal Demokrasi Indonesia bertema Meningkatkan Partisipasi Masyarakat untuk menyukseskan Pilkada Kota Surakarta 2020 di Tengah Pandemi Covid-19. (Sindonews/Ary Wahyu Wibowo)

SOLO, iNews.id - KPU Solo memastikan masyarakat yang tengah menjalani karantina mandiri akibat Covid-19 tetap dapat memberikan suaranya dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) setempat, 9 Desember 2020. Petugas dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dengan protokol kesehatan akan datang melayani ke rumah pemilih agar tetap dapat memberikan hak suaranya.

“Pelayanan sebenarnya dapat dilakukan mulai pukul 07.00-13.00 WIB. Tapi agar efektif, kemungkinan saat sebelum ditutup layanan petugas KPPS akan datang ke rumah yang sakit atau yang menjalani isolasi mandiri. Tentunya tetap menggunakan protokol kesehatan,” kata Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti saat saat Webinar Solo Raya Komite Pengawal Demokrasi Indonesia dengan tema Meningkatkan Partisipasi Masyarakat untuk menyukseskan Pilkada Surakarta 2020 di Tengah Pandemi Covid-19, Senin (30/11/2020).

Dia mengatakan, petugas KPPS bersama pengawas dan saksi akan melayani pemilih yang terpaksa menjalani isolasi mandiri di rumah atau yang sakit dan tidak bisa datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Petugas KPPS yang datang memakai baju hazmat lengkap, pelindung wajah, dan masker. Petugas KPPS juga akan menyediakan masker, dan sarung tangan plastik kepada masyarakat yang akan dilayani.

Sebelum menggunakan hak pilihnya, pemilih wajib mencuci tangan terlebih dahulu, menggunakan sarung tangan, dan alat tulis disediakan sendiri. Setelah mencoblos, surat suara dimasukkan ke dalam kotak yang telah disiapkan. Sementara, sebelum dan setelah dari rumah warga yang menjalani isolasi mandiri, kotak dan alat alat yang dibawa melayani disemprot disinfektan.

Petugas yang disiapkan di setiap TPS minimal masing masing satu orang mengingat baju hazmat yang disediakan hanya satu. “Kalaupun paling banyak 2 orang, khan juga disaksikan pengawas dan saksi,” terangnya. KPU Solo tengah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Solo terkait data warga yang tengah menjalani isolasi mandiri. Mengenai warga Solo yang sakit dan tengah dirawat di rumah sakit (RS), masuk kategori daftar pemilih pindahan.

KPU Solo sudah mendaftar beberapa TPS di sekitar rumah sakit yang akan melayani. Seperti di RSUD Dr Moewardi Solo ada tiga TPS yang akan melayani. Logistik pemilihan disediakan dan yang akan melayani adalah petugas medis di RS tersebut. “Karena teman teman KPPS tidak tahu mana yang jalur hijau, yang paham khan teman teman paramedis,” ujarnya. Untuk satu TPS nantinya akan dilayani 3 paramedis.

Jumlah total TPS yang akan melayani di RS masih pendataan karena harus menggunakan form A5 bagi daftar pemilih pindahan. “Ada ketentuannya tidak serta merta, tetapi yang sakit rawat inap atau yang menunggui pasien bisa menggunakan hak pilihnya,” kata Nurul. Demikian pula pasien Covid-19 yang tengah di rawat di RS juga tetap mendapatkan haknya untuk memilih.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut