get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif Penganiayaan Wanita hingga Tewas di Biak Numfor, Pelaku Dibakar Cemburu

Kasus Anak Aniaya Ayah Tiri di Rembang Berakhir Damai

Jumat, 22 Oktober 2021 - 21:36:00 WIB
Kasus Anak Aniaya Ayah Tiri di Rembang Berakhir Damai
Kejaksaan Negeri Rembang menghentikan perkara anak menganiaya ayah tiri.(iNews/Musyafa)

REMBANG, iNews.idKejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, menghentikan proses hukum kasus kekerasan anak terhadap ayah tirinya yang terjadi di Desa Tasikagung. Penghentian ini karena antara korban dan tersangka telah sepakat damai.

Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Syahrul Juaksha Subuki mengataan pihaknya menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara. 

Selain itu, mempertimbangkan tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana dan ancaman hukuman tindak pidana tidak lebih dari 5 tahun penjara.

Menurutnya, tidak semua kasus pidana harus berujung penjara. Tapi melalui restorative justice ini, diharapkan memberikan kemaslahatan yang lebih baik.

“Setelah melakukan telaah, kami akhirnya memutuskan untuk menempuh restorative justice. Kasusnya dihentikan, kita damaikan, “ kata Syahrul, Jumat (22/10/2021).

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut