get app
inews
Aa Text
Read Next : Cerita Korban Longsor Banjarnegara, Lari ke Hutan saat Kampungnya Tertimbun dalam Sekejap

Kasus Covid-19 Melonjak, PTM di Solo Dihentikan

Senin, 07 Februari 2022 - 13:14:00 WIB
Kasus Covid-19 Melonjak, PTM di Solo Dihentikan
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendampingi Mendikbud saat memantau pembelajaran tatap muka beberapa waktu lalu. Foto: Ist.

SOLO, iNews.id – Pemkot Solo menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) sementara selama seminggu. Langkah itu dilakukan seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Solo.

"Ya kami evaluasi dulu seminggu ini, kami lihat perkembangannya seperti apa," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Solo, Senin (7/2/2022).

Dia mengatakan beberapa waktu terakhir ini jumlah kasus Covid-19 di Solo terus mengalami kenaikan. Di sisi lain, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga menginstruksikan agar jenjang SMA sementara ini menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Atas kebijakan tersebut, diakuinya, ada sebagian warga yang keberatan. Meski demikian, sebagian lagi mendukung kebijakan tersebut. "Ya nanti kami evaluasi lagi," katanya.

Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo Ahyani mengatakan mulai Senin (7/2) PTM dihentikan terlebih dahulu dan diganti dengan PJJ.

Sementara itu, hingga Minggu (6/2) petang jumlah kasus Covid-19 di Kota Solo sebanyak 438 orang. Dari total tersebut 415 di antaranya menjalani isolasi dan 23 orang menjalani perawatan di rumah sakit. Jumlah ini meningkat dari hari sebelumnya yang tercatat ada 324 kasus aktif Covid-19 di Kota Solo.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (DKK) Solo Siti Wahyuningsih mengatakan hampir sepertiga jumlah kasus aktif di Kota Solo merupakan indeks kasus sekolah. Ia mencatat sudah ada 21 sekolah yang tercatat ada indeks kasus Covid-19.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut