SEMARANG, iNews.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian batik tradisional di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rembang belum ada perkembangan berarti. Kasus yang sempat ditangani Kejati Jateng dikembalikan lagi ke Polres Rembang.
Saat dikonfirmasi, Kasi Penyidikan Kejati Jateng, Leo Jimmi membenarkan bahwa Kejati Jateng telah melakukan penyelidikan kasus tersebut. Namun menurutnya kasus tersebut dikembalikan kepada pihak Polres Rembang yang lebih duhulu mengangani kasus ini.
Penyekatan Perbatasan Jateng-Jatim di Jalur Pantura Rembang Mulai Diperketat
"Terkait laporan dugaan korupsi pengadaan batik di Kabupaten Rembang tahun anggaran 2017 telah dilakukan penyelidikan di Kejati Jateng,” kata Leo, Selasa (4/5/2021).
“Dan hasil dari penyelidikan kami temukan bahwa terhadap laporan tersebut telah diliakukan penyelidikan terlebih dahulu oleh Polres Rembang," katanya.
Rawan Benturan, GPK Batalkan Sweeping Miras dan Praktik Esek-esek di Rembang
Dari informasi yang dihimpun, pengadaan batik telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp600 juta berdasarkan audit BKP Perwakilan Jawa Tengah dan kerugian tersebut telah dikembalikan dalam kas negara
Editor: Ahmad Antoni