Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes 15 Camat di Tegal Diserahkan ke Satpol PP

TEGAL, iNews.id – Polres Tegal menyerahkan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang melibatkan 15 camat ke Satpol PP pemkab setempat. Polisi menyimpulkan tidak ada unsur pidana, melainkan hanya pelanggaran peraturan bupati.
Penyidik Satreskrim Polres Tegal telah menyelesaikan penanganan 15 camat dalam kasus dugaan pelanggaran prokes. Para camat sebelumnya melakukan sesi foto bersama dan berkaraoke tanpa mengenakan masker dan menjaga jarak.
Peristiwa berlangsung 24 Juli 2021 di kantor Kecamatan Slawi. Polisi juga telah meminta keterangan empat saksi, termasuk seorang fotografer. Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya unsur pidana.
Namun 15 camat yang bersangkutan dinilai melanggar Peraturan Bupati Tegal Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19.
“Kami menyerahkan sanksi pelanggaran tersebut ke Satpol PP,” kata Dewa Gede Ditya, Jumat (13/8/2021).
Editor: Ary Wahyu Wibowo