get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Pria dan Wanita Ditangkap di Padang, sedang Minum Miras hingga Berduaan di Kamar Kos

Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes 15 Camat di Tegal Diserahkan ke Satpol PP

Jumat, 13 Agustus 2021 - 22:38:00 WIB
Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes 15 Camat di Tegal Diserahkan ke Satpol PP
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya. Foto: iNews/Yunibar.

Terkait dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan, dari keterangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal  menyebut dari hasil tracing tidak ditemukan klaster penularan Covid-19 dalam kasus tersebut. 

Asisten Satu Setda Kabupaten Tegal, Dadang Darusman mengatakan, pihaknya akan menentukan sanksi setelah menerima berkas pelimpahan dari penyidik Polres Tegal.

“Satpol PP nantinya akan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap perkara tersebut,” kata Dadang.  

Sementara sesuai pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 46 tahun 2021, menyebut pelanggarang prokes bagi perorangan hanya didenda setinggi-tingginya Rp100.000. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut