Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes 15 Camat di Tegal Diserahkan ke Satpol PP
Jumat, 13 Agustus 2021 - 22:38:00 WIB

Terkait dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan, dari keterangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal menyebut dari hasil tracing tidak ditemukan klaster penularan Covid-19 dalam kasus tersebut.
Asisten Satu Setda Kabupaten Tegal, Dadang Darusman mengatakan, pihaknya akan menentukan sanksi setelah menerima berkas pelimpahan dari penyidik Polres Tegal.
“Satpol PP nantinya akan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap perkara tersebut,” kata Dadang.
Sementara sesuai pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 46 tahun 2021, menyebut pelanggarang prokes bagi perorangan hanya didenda setinggi-tingginya Rp100.000.
Editor: Ary Wahyu Wibowo