Kasus Dugaan Pencabulan Libatkan Mantan Direktur PDAM Solo, Polisi Periksa 7 Saksi
SOLO, iNews.id – Penanganan kasus dugaan pencabulan dengan tersangka mantan pejabat PDAM Kota Solo terus berjalan. Kepolisian setempat telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus tersebut.
"Ada tujuh saksi yang sudah diperiksa, kemungkinan bertambah lagi untuk memperkuat berkas perkara dengan tersangka mantan pejabat PDAM Solo berinisial TAS (53), warga Purwosari Solo," kata Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika, Jumat (15/7/2022).
Dikatakannya, polisi sudah memenuhi minimal dua alat bukti sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka. Berkas perkara secepat mungkin disusun dan segera dilimpahkan tahap pertama untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak mengatakan, pihaknya telah mengungkap kasus dugaan pencabulan dengan menahan pelaku berinisial TAS (53), salah satu direktur PDAM Solo.
Korbannya merupakan anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMA. Korban merupakan anak dari seorang ibu yang masih teman kecil tersangka. Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut berawal dari laporan bapak korban pada 21 Juni 2022.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dilanjutkan penyidikan setelah menetapkan TAS sebagai tersangka. TAS ditangkap di kantornya pada 4 Juli 2022
Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu, antara lain memperlihatkan video porno kepada korban. Setelah itu, tersangka mencabuli korban.
"Tersangka melakukan pemaksaan dan tipu muslihat serta membujuk korban berbuat cabul di sejumlah tempat, antara lain di dalam mobil milik pelaku, mobil ibu korban, dan kolam renang di beberapa hotel di Solo dalam kurun waktu 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022," kata Kapolres.
Tersangka juga menunjukkan video asusila kepada korban dan tipu muslihat bahwa TAS mengaku juga bisa membantu kendala pembelajaran di sekolah. Polisi langsung menangkap pada 4 Juli dan menahan pelaku pada 5 Juli 2022.
Selain itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga pot tanaman bidara yang digunakan untuk tipu muslihat bisa mengusir roh halus, sejumlah handphone, pakaian korban dan tersangka, baik baju maupun celana renang, serta dokumen elektronik video porno.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI No.17/2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1/2016, tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukum minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Editor: Ary Wahyu Wibowo