get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandung Usia 4 Tahun di Kampar Riau, Dilaporkan Sang Istri

Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Pelatih Taekwondo di Solo Telah Berlangsung 2 Tahun

Jumat, 24 Maret 2023 - 15:13:00 WIB
Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Pelatih Taekwondo di Solo Telah Berlangsung 2 Tahun
Tersangka DS (memakai baju tahanan dan diborgol) oknum pelatih Taekwondo di Kota Solo yang diduga mencabuli muridnya. Foto: MNC Portal/R August.

SOLO, iNews.id - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan DS (44) oknum pelatih Taekwondo di Kota Solo berlangsung sejak dua tahun terakhir. Kasus terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi. 

"Tersangka melakukan perbuatan cabul dalam kurun waktu 2 tahun ke belakang," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, Jumat (23/03/2023).

DS yang merupakan soubum atau guru di salah satu sanggar bela diri di Kota Solo, ditangkap setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap tiga muridnya yang masih dibawah umur dan berjenis kelamin laki- laki.

"Kami tindaklanjuti, walaupun itu adalah upaya-upaya penyidikan, namun kami tetap menjaga psikologis korban dan keluarga," ujarnya.

Untuk sementara, ada tiga korban dari tersangka DS (44) yang merupakan warga Kratonan Serengan, Kota Solo. Ketiga korban merupakan murid dari pelaku. Sedangkan pelaku merupakan guru sebuah sanggar bela diri dimana korban berlatih.

Pihaknya mengimbau jika ada korban lainnya untuk segera melapor. Polisi menjamin keamanan, termasuk menggandeng LPSK untuk menjamin saksi atau korban.

Sebagaimana diberitakan, seorang oknum pelatih Taekwondo di Kota Solo berinisial DS ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya. Sejauh ini, ada tiga anak laki-laki yang diduga menjadi korban.

Kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban. Dari hasil pemeriksaan, sejauh ini ada tiga orang korban berinisil A, D dan K yang semuanya masih di bawah umur. 

“Setelah ada laporan dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujar Iwan Saktiadi. 

DS ditangkap pada 22 Maret 2023 sekitar 23.00 WIB di rumahnya di Kratonan, Serengan, Kota Solo. 

Yang bersangkutan selanjutnya dijerat pasal pencabulan dalam UU Nomor 23 tahun 2002, pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU Nomor 12 tahun2022 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut