Kasus Kecelakaan Tol Pejagan, Polisi Tunggu Kesaksian BPJT dan Ditjen Perhubungan Darat
SEMARANG, iNews.id - Polisi terus melakukan pemeriksaan saksi terkait kecelakaan beruntun di ruas tol Pejagan-Pemalang KM 253. Penyidik Satreskrim Polres Brebes juga berkoordinasi dengan Kejari setempat.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk penerapan pasal dan Undang-Undang yang tepat dalam kasus kecelakaan tol Pejagan-Pemalang.
"Polres Brebes berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Brebes. Ada beberapa Undang-Undang yang terkait dengan kejadian tersebut yaitu UU Jalan no 38 th 2004, UU Perlindungan konsumen dan KUHP pada pasal 359," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Selasa (4/10/2022).
"Sedangkan hari ini penyidik meluncur ke Semarang untuk mengambil hasil pemeriksaan labfor," katanya.
Dia mengatakan, saat ini penyidik satreskrim Polres Brebes masih menunggu saksi dari Badan Pengawasan Jalan Tol dan Ditjen Perhubungan Darat. Kesaksian dari dua badan tersebut penting untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas perawatan dan pengawasan di jalan tol.
"Sejauh ini mereka belum merespons panggilan dari Polres Brebes. Diharapkan mereka segera memenuhi undangan penyidik dalam waktu dekat," ujarnya.
Pemeriksaan penyidik, kata dia, belum mengarah pada siapa pelaku pembakaran ilalang atau pihak yang paling bertanggung jawab atas insiden tersebut.
"Penyidik masih bekerja dengan cermat dan hati-hati, maka dari itu saat ini masih dilakukan penggalian berbagai informasi melalui pemeriksaan para saksi dan pihak yang berkompeten," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni