Kasus Konser Dangdut di Tegal, Polda Jateng Periksa 18 Saksi
SEMARANG, iNews.id - Kepolisian daerah Jawa Tengah (Polda) sudah menjatuhkan sanksi pencopotan jabatan Kapolsek Tegal Selatan akibat konser dangdut di acara hajatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal. Saat ini, Polda Jateng sudah memeriksa 18 saksi untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan, hajatan acara nikah dan khitanan di Kota Tegal ini sebenarnya sudah diingatkan. Bahkan, izin acara itu sudah dibatalkan. Tetapi, acara yang mengundang massa banyak tersebut ternyata tetap digelar.
"Izin itu memang dikeluarkan tetapi mengingat panggungnya cukup besar, itu sudah diingatkan oleh polsek, tetapi tidak dilaksanakan. Penyelenggara tetap melaksanakan kegiatan itu," ucap Iskandar, Senin (28/9/2020).
Iskandar memastikan akan menindakalanjuti kasus tersebut. Setidaknya 18 orang saksi sudah dimintai keterangan. Dua di antaranya saksi ahli pidana dan saksi ahli kesehatan. Hingga kini, Polda Jateng belum menetapkan siapa saja yang dijadikan tersangka.
"Ada 18 orang sanksi yang sudah kami periksa, baik ahli pidana dan kesehatan. Kami masih akan mengumpulkan bukti-bukti lain," katanya.
"Kami belum menentukan tersangka, semua masih kami periksa sebagai saksi," ujarnya lagi.
Sementara, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, sebelumnya sudah menjatuhkan sanksi pecopotan jabatan Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dan memeriksa Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari.
Atas kasus ini, penyidik Polda Jateng bisa menjerat penyelenggara acara dengan pasal 216 KUHP dan undang undang nomor 6 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni