Kasus Ledakan Mercon di Magelang, Polisi Tangkap Penjual dan Pembeli Bahan Petasan
Sementara DS dan HBH sebagai pembeli bahan mercon dari tersangka I. Dari tangan dua pembeli tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 kg obat mercon, 30 selongsong petasan hingga alat lat yang digunakan membuat petasan.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indoneisia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menguasi, membawa.
Kemudian mempunyai persediaan, padanya atau memiliki dalam memilikinya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api amunisi atau bahan peledak. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni