get app
inews
Aa Text
Read Next : Serang Geger, Mayat Perempuan Tanpa Identitas Mengapung di Perairan Tirtayasa

Kasus Mayat dalam Karung di Batang, Kapolres: Korban dan Tersangka Ternyata Bertetangga

Rabu, 20 Juli 2022 - 15:02:00 WIB
 Kasus Mayat dalam Karung di Batang, Kapolres: Korban dan Tersangka Ternyata Bertetangga
Kapolres Batang AKBP Mochamad Irwan Susanto (tengah) didampingi Wakil Kepala Polres Kompol Gali Atmajaya dan Kasatreskrim AKP Yorisa Prabowo dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Rabu (20-7-2022). (Antara)

"Saat mengecek nadi korban, ternyata sudah tidak berdenyut sehingga tersangka langsung panik dan mencari karung di rumah. Namun, karung itu berukuran kecil sehingga jasad korban dipaksa masuk hingga tulang rusuk patah," kata Kapolres. 

Setelah itu, tersangka mengambil sepeda motor, lalu membuang tubuh korban di bawah Jembatan Sigorek.

Tersangka dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara 15 tahun penjara, kemudian Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Tersangka Casiri mengaku tidak bermaksud membunuh, tetapi hanya ingin memberikan "pelajaran" kepada korban agar tidak membuang sisa sampah cengkih di kebunnya.

"Saat itu saya emosi karena sudah saya ingatkan berulang kali tetapi diabaikan. Mau mengambil cengkih tidak apa-apa. Namun, jangan buang sampah sembarangan, lantas dijawab menjengkelkan sehingga saya pukul," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut