get app
inews
Aa Text
Read Next : Dendam! Anak dan Ayah di Probolinggo Bacok Suami dari Mantan Istri hingga Tewas

Kasus Pembacokan 2 Suporter Persis Solo, 3 Anggota Geng Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 11:34:00 WIB
Kasus Pembacokan 2 Suporter Persis Solo, 3 Anggota Geng Ditetapkan Tersangka
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi bersama suporter Persis (Dok Pasoepati)

"Di depan Moewardi disabet dengan senjata tajam luka di paha dan saat di Moewardi disabet juga dengan senjata tajam kater luka di bagian kaki," katanya. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut