Kasus Pembacokan Brutal di Magelang, Polisi Tangkap 3 Pelajar

Selanjutnya mereka tancap gas kembali ke rumah untuk mengambil celurit milik ANP dan JN yang disimpan di rumah JN. Setelah itu, mereka berangkat menuju Pirikan, Secang sembari membawa dua bilah celurit.
Sekira pukul 00.15 Wib sampai di Pirikan, Secang, berhenti untuk membahas lagi tantangan duel dari pelajar SMP Swasta di Grabag. Pada pukul 01.30 WIB mereka barangkat menuju SMA N 2 Grabag lewat Pucang. Sesampainya di pertigaan Kayupuring berpapasan dengan sepeda motor Honda Beat warna merah yang tumpangi tiga orang.
"Lantas mereka mengejar motor yang berjalan menuju arah Grabag. Sebelum SMK Jenderal Sudirman, motor yang dikejar belok kekiri menuju gang kampung Kayupuring dan terus dikejar. Saat posisi kedua motor sejajar, ANP dan JN mengayunkan celurit ke arah korban," kata Kombes Ruruh Wicaksono.
Saat mendekati jalan menikung ke kanan, motor korban hilang kendali sehingga terpeleset dan jatuh ke selokan. Motor pelaku juga jatuh dan terperosok ke selokan. ANP langsung mengambil celurit yang sempat jatuh dengan tangan kanan lalu membacok korban dan mengenai punggung. Sedangkan JN diketahui sedang mencari celuritnya yang terlepas dari genggaman tangannya saat terjatuh.
Warga yang mengetahui kejadian itu, langsung berdatangan. ANP panik dan melarikan diri. Saat berlari, ANP sempat melihat JN mengayunkan celurit ke arah salah satu korban.
"Setelah menerima laporan kejadian penganiayaan itu, kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan selanjutnya. Akhirnya semua anak yang berkonflik dengan hukum itu, berhasil diamankan," ujarnya.
Ketiga anak yang berkonflik dengan hukum itu, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang - Undang Darurat dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukum pidana 10 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni