Kasus Pemblokiran Jalan Tambang, Polres Rembang Tangkap Terduga Provokator
Selasa, 05 Oktober 2021 - 09:27:00 WIB

Hery menyebut S nantinya tidak bisa langsung ditahan karena jika mengacu Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, ancaman hukumannya maksimal 1 tahun. Tapi proses hukum tetap akan berjalan sebagaimana mestinya.
“Ancaman hukuman di bawah lima tahun, kita gali dulu apakah ada pasal-pasal yang memang bisa dilakukan penahanan. Tapi kami ndak bisa memaksakan, karena aturan hukumnya seperti itu,” tuturnya.
Sebelumnya, aksi blokir jalan tambang di Desa Tahunan, Kecamatan Sale terjadi menyusul penahanan Kades Tahunan dan seorang warga.
Polisi bertindak tegas dengan membersihkan tumpukan material tanah dan batu yang menutup jalan, Sabtu (2/10/2021) lalu.
Editor: Ary Wahyu Wibowo